Lensa.news, BOLMONG – Tahun ajaran baru bagi siswa sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah dimulai, Kali ini Pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan kemudahan bagi para peserta didik.
Toleransi yang diberikan yakni berupa memperbolehkan pendaftaran siswa baru meski belum mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik Bolmong, Renti Mokoginta, pada Jumat (26/06). Dikatakannya, dalam perekrutan murid baru, masih ada kebijakan meski belum memiliki KIA.
Menurutnya, pihaknya mengambil kebijakan tersebut agar para siswa-siswi yang nantinya akan mendaftar sekolah tidak menemui kendala. Meski demikian, identitas anak calon siswa harus jelas. “Kejelasan identitas anak calon siswa baru, tetap harus ada. Jadi mendaftar harus minimal memiliki Akta Lahir,” katanya.
Ditambahkannya juga, penjelasan identitas anak calon siswa memang menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mendaftar sekolah, karena identitas siswa harus di input di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). “Kalau tidak ada nomor identitas yang tertera di KIA atau Akta Lahir, tidak bisa di input,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bolmong, Iswan Gonibala mengatakan, hingga saat ini pelayanan pendaftaran KIA masih terus dilayani. “Setiap hari kerja kami masih terus mencetak KIA. Tetapi memang karena adanya Pandemi COVID-19, tentunya ada keterbatasan dalam melayani calon pendaftar karena ada aturan sesuai protokol kesehatan,” terangnya.
Namun kata Gonibala, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan terkait pendaftaran siswa baru yang belum memiliki KIA. “Kami terus berkoordinasi dengan Disdik Bolmong terkait hal ini, sehingga diambil kebijakan tahun ini belum diwajibkan calon siswa baru memiliki KIA. Insya Allah, kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh anak di Kabupaten Bolmong bisa memiliki KIA,” terangnya. (Iqh)