Lensa.news, BOLMONG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bolmong yang beberapa waktu lalu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu di tempat kosan bersama dengan oknum anggota Kepolisian dengan dugaan kasus penggunaan barang terlarang yaitu narkoba jenis sabu-sabu terancam dipecat.
Meski statusnya masih sebatas saksi, oknum guru yang terinformasi tercatat sebagai pengajar pada sekolah SMP di Dumoga ini sudah mendapatkan petingatan keras dari Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, menurutnya bahwa oknum tersebut bisa berdampak buruk.
“Pasti nantinya akan medapatkan sanksi. Saat ini kami masih menunggu laporan dari Dinas Pendidikan Bolmong,” ungkap Umarudin.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmong, Renty Mokoginta, mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah memberhentikan sementara sebagai pengajar kepada oknum guru yang diduga terlibat kasus Narkoba terebut.
“Sanksinya nanti dari BKPP. Untuk sanksi dari Dinas yaitu untuk sementara ini telah memberhentikan oknum tersebut sebagai guru pengajar,” Ungkap Renty.
Diketahui, Plt. Kasubag Humas, IPTU Rusman Muhammad Saleh, saat dikonfermasi oleh Lensa.news mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mendalami dugaan kasus tersebut, dikatakannya bahwa oknum ASN Guru ini masih diperiksa sebatas saksi.
“Untuk oknum guru ini, sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi sampai menunggu tahap proses selanjutnya, apakah terbukti bersalah sebagai pengedar, pemakai, atau malah hanya sebagai saksi.” Jelas Plt. Kasubag Humas Polres Kotamobagu.
(*/Iqh)