Lensa.news, BOLMONG – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, rencananya akan disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta, kepada awak media. menurutnya, jika sebelumnya dana BOS disalurkan Provinsi yang berasal dari Kemenkeu, untuk tahun ini sudah berbeda, kali ini akan langsung ditransfer dari Kemenkeu ke setiap sekolah masing-masing. “Tahun ini sudah ada aplikasi yang akan di input pihak sekolah dan kemudian Kementerian akan mentransfer dana tersebut ke sekolah masing-masing,” jelasnya.
Ditambahkannya juga, dalam sosialisai tersebut akan di undang seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS. “Dalam sosialisai itu kami juga akan kembali mengingatkan tentang penggunaan dana tersebut dan harus sesuai regulasi,” tegasnya.
(*/iqh)