Lensa.news, BOLMONG – Terkait isu penyebaran virus corona atau Covid-19 yang mulai masuk ke beberapa wilayah, Bupati Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, mengeluarkan beberapa larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Bolmong, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dengan mengeluarkan rilis, pada Sabtu malam (14/03) sebagai berikut.
Menindaklanjuti protokol Pemerintah dalam rangka mengantisipasi Penyebaran Virus Corona Covid 19, dengan hormat disampaikan beberapa hal yaitu :
1. Seluruh Pimpinan SKPD dan PNS yg ada di Lingk. PEMDA Kab. Bolaang Mongondow untuk sementara waktu DILARANG melaksanakan Tugas di Luar Daerah baik di Luar Propinsi Sulawesi Utara Maupun Keluar Kabupaten (Dalam Propinsi Sulawesi Utara). Adapun tugas2 yg memerlukan koordinasi dengan Pihak Luar agar dapat memanfaatkan Media Teknologi seperti Internet, e-mail, WA, SMS, Instagram dan lain-lain
2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Bolmong agar sementara waktu tidak melaksanakan aktivitas perjalanan di Luar Daerah, seperti Manado dan sekitarnya.
3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar utk sementara waktu tdk melaksanakan kegiatan2 yg bersifat mengumpulkan orang banyak seperti hajatan (pesta nikah, dan syukuran lainnya) serta sedapat mungkin menghindari kontak langsung antar sesama seperti berjabatan tangan.
4. SKPD untuk sementara waktu agar tdk melaksanakan kegiatan2 mengumpulkan orang banyak utk meminimalisir tingkat perkembangan penularan virus corona Covid 19.
5. Untuk sementara waktu pelaksanaan Upacara Bendera atau Apel Kerja bersama ditiadakan, PNS agar langsung melaksanakan aktivitas di kantornya masing2 setiap hari. Tingkat kehadiran akan di monitor lewat media grup WA.
6. Menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungannya masing2 dan menerapkan Pola Hidup Sehat.
7. Menghimbau kepada seluruh masyarakat melakukan tindakan pencegahan sebagai berikut :
– Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dapat menggunakan Hand Sanitizer.
– Memakai masker bagi yang batuk, pilek ringan.
– Menutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tissue/tangan.
– Menjaga jarak dalam bercakap-cakap, minimal 1 meter.
– Segera ke fasilitas kesehatan, bila mengalami gejala seperti Demam diatas 38 derajat, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu.
Demikian informasi yang disampaikan, tidak hanya itu saja Pemkab Bolmong juga menghimbau agar memperhatikan kebersihan lingkungan, menerapkan pola hidup sehat serta melakukan tindakan pencegahan diantaranya sering mencuci tangan hingga menjaga daya tahan tubuh.
(Iqh)