BOLMONG — Jelang Perayaan Natal 25 Desember 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnarkertrans) Kabupaten Bolmong ingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bolmong wajib bayar THR untuk karyawan.
Menurut Kepala Disnakertrans Bolmong Deddy Mokodongan, untuk pembayaran THR kepada karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“Kita mengingatkan seluruh perusahaan yang terdata di Disnaker Bolmong wajib membayar uang THR kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Deddy, Selasa (14/12).
Deddy menegaskan, apabila perusahaan tidak membayarkan THR karyawan maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak mampu memberikan THR kepada pekerja, maka harus ada laporan tertulis dari perusahaan dan dilaporkan langsung ke Dinskaer,” tutup Deddy. (irw)