Lensa.news, HUKRIM – Ditengah pendemic corona virus desease 2019 (Covid-19), peredaran minuman keras di wilayah Bolaang Mongondow Raya ini, terbilang cukup banyak meski sudah jelas larangannya dalam undang-undang yang berlaku.
Hal ini terbukti dengan disitanya puluhan botol minuman keras jenis Cap Tikus oleh pihak Kepolsian pada sabtu malam (18/04), di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kapolsek Bolaang AKP Hododo, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan dalam razia sesuai maklumat Kapolri tentang pencegahan Penyabaran Covid-19, menemukan minuman haram tersebut disejumlah tempat yang di Kecamatan Bolaang.
Barang bukti yang sudah dikemas dalam kantong plastik, langsung diamankan oleh pihak Polsek Bolaang, kemudian untuk pengedarnya sendiri di data dan diberikan pembinaan.
Menanggapi hal ini Kapolsek Bolaang mengatakan. “Minuman haram ini harus dimusnahkan dan dihilangkan peredarannya dari wilayah Bolaang Mongondow, karena ini adalah salah satu pemicu keributan serta tindakan yang melanggar hukum. Apalagi situasi seperti sekarang yang sudah melarang adanya aktivitas berkumpul untuk memutus mata rantai peyebaran virus ini,”Ungkapnya.
Ditambahkannya juga, seluruh masyarakat agar dihimbau untuk menaati aturan Pemerintah demi keselamatan kita bersama.”tetap menjaga kebersihan, berada dirumah jika tidak ada keperluan penting untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini.”Imbaunya.
(Iqhbal)