Lensa,HUKRIM — Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak berhasil menangkap Roy Makele (36) Warga Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai tersangka Penganiyayaan terhadap Korban Xu mao ling (52) Warga Negara Asing (WNA), Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 11:00 Wita.
Roy yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dump truck pengangkat material pasir PT.Conch itu berhasil dibekuk di kediamannya sendiri.
Kapolsek Lolak, AKP Suharno melalui Kanit Reskrim AIPTU Sandi Lantong, saat di Konfirmasi oleh awak Media membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan setelah menjadi buronan selama Dua hari. Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan lebib lanjut,” kata Lantong.
Diketahui, kejadian penganiyayaan terjadi, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 08.00 Wita, saat tersangka membawa kendaraan berisi material pasir ke perusahaan tersebut, namun sesampainya di tempat penampungan pasir, korban yang merupakan pengawas, menolak pasir yg diangkut oleh tersangka dengan alasan bercambur batu Sehingga tersangka marah dan memukul wajah dan hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah. (Ren/Tri)