Lensa.news, BOLMONG – Melihat dari beberapa yang terjadi, pemakaman jenazah terpapar Covid-19 ada beberapa yang ditolak oleh warga, hal ini sebenarnya tidak bisa dilakukan.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Parman Ginano SPi. Mengatakan, dengan adanya penolakan dari masyarakat Mopuya Bersatu, Kecamatan Dumoga Utara, atas pemakaman seorang warga yang PDP Covid-19 baru-baru ini, pihak Pemerintah Kabupaten Bolmong turut prihatin.
Menurutnya, bahwa Covid-19 bukanlah sebuah kejahatan dan bukan penyakit memalukan, hal ini harusnya jangan sampai terjadi. “Pemerintah prihatin melihat ada jenazah yang akan dimakamkan harus ditolak, padahal ini bukan sebuah kejahatan, ini adalah sebuah cobaan. Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah,” ujarnya, Senin (13/04).
Lebih lanjut, di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan. Secara agama, kata Parman, penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan.
Disisi lain, Ia menyayangkan aksi seperti ini yang dapat menciptakan kerumunan orang di jalan. Menurutnya, kerumunan inilah yang justru berpotensi menyebarkan virus Corona.
Parman juga menjelaskan, pemulasaran jenazah berstatus PDP atau positif Covid-19, oleh petugas, dilaksanakan sesuai SOP sebagaimana guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI.
“Dalam syariat Islam, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah, apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan, maka semua akan berdosa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun penderita COVID-19. Hingga kini, tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah,” ujarnya.
Kepada camat, lurah dan kepala desa, Parman berpesan agar memberikan edukasi kepada masyarakat jika ada korban meninggal dunia karena berstatus PDP maupun positif COVID-19, agar tidak ditolak. Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemulasaran jenazah telah sesuai SOP.
Sebagaimana diketahui, pada hari Jumat (10/04), warga Mopuya Bersatu menolak pemakaman jenazah seorang warga Mopuya Utara, yang meninggal setelah ditetapkan sebagai statusnya PDP Covid-19 oleh pihak RSUP Kandou, Manado.
Dari keterangan Kepala Desa Mopuya Utara 1, Susanto, warga beranggapan, jika dimakamkan di pekuburan umum, dapat membahayakan warga setempat. Sebab, kata Susanto, pekuburan umum berada dekat dengan pemukiman warga.
“Jenazah akhirnya dikuburkan di tanah milik warga yang telah dihibahkan untuk pemakaman khusus warga muslim. Jaraknya cukup jauh dengan pemukiman warga,” ujar Susanto usai pemakaman, Jumat (10/04).
(*/Iqh)