Lensa.News,BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (15/09/2020) melakukan entry meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Tampak Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow entry meeting dengan BPK secara virtual melalui video conference, yang dilaksanakan di D Talaga Resto, bersama dengan seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam entry meeting tersebut, Bupati menyampaikan, bahwa Pemkab Bolmong telah menetapkan pejabat pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang dan pengguna pada masing-masing OPD.
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Bupati nomor 57 Tahun 2020, dengan melihat serta mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi aparatur dan nilai aset yang dikelolah oleh perangkat daerah.
“Pemkab telah melaksanakan sosialisasi penatausahaan barang milik daerah dan barang persediaan sesuai kebijakan akuntansi Pemkab Bolmong pada seluruh pengurus barang pengguna dan pejabat terkait, serta sudah melakukan pendampingan pelaksanaan inventarisasi pada masing-masing OPD sampai pada sub unit pengguna barang (Sekolah dan Puskesmas) yang dilakukan sejak pertengahan bulan Juli tahun 2020 lalu oleh bidang pengelolaan barang daerah,” ujar Yasti.
Bupati menjelaskan, hasil inventarisasi oleh masing-masing OPD, selanjutnya akan di validasi oleh bidang pengelolaan barang daerah sebagai dasar pemutakhiran/penatausahaan data aset tetap. “Sejak pertengahan Agustus, Pemkab telah melakukn penginputan kembalii atas aset tetap per 31 Desember 2019 melalui aplikasi SIMDA BMD oleh masing-masing pengurus barang pengguna dengan pendampingan dari bidang pengelolaan barang daerah,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Yasti juga mengungkapkan, bahwa hingga saat ini OPD yang telah selesai malaksanakan penginputan data aset tetap pada SIMDA BMD, sudah ada 25 perangkat daerah yang tuntas, dari jumlah 48 perangkat daerah.
Sementara itu, ketua BPK Sulut yang diwakilli oleh Nurendro, menyebutkan, bahwa pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan selama 25 hari. Terhitung mulai 14 September sampai dengan 8 Oktober 2020.
“Pemeriksaan ini, juga meliputi sistem pengendalian intern, serta peraturan yang mengatur tentang masalah aset. Lebih lanjut hasil pemeriksaan pendahuluan ini, akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan terinci. Untuk metode pemeriksaan pendahuluan, akan memanfaatkan teknologi informasi, mengingat kondisi pandemi Covid 19,” ucapnya.
(* * * *)