Lensa Bolmong – Sebanyak empat peraturan daerah (Perda) di Bolaang Mongondow (Bolmong) akan dicabut. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:19 Tahun 2017 (Permendagri No:19/2017) Tentang Pencabutan Permendagri No:27/ 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No:22/2016 Tentang Perubahan Atas Permendagri No:27/2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sehingga, Perda No:19/2011 Tentang Restribusi Izin Gangguan perlu dicabut.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bolmong, Erni Mokoginta, berdasarkan keputusan Gubernur Sulut Nomor:132 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa Perda di Bolmong karena dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga akan dilakukan pencabutan beberapa Perda. “Pemkab Bolmong sudah menindaklajuti sesuai edaran menteri. Kami sudah keluarkan surat pengusulan pencabutan peraturan, tinggal mau diajukan ke DPRD Bolmong untuk dibahas dan dilakukan penghapusan,” katanya.
Dia menjelaskan, empat Perda yang akan dihapus yakni Perda No:19/2011 tentang restribusi izin gangguan. Perda No:8/2007 tentang perizinan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan di Bolmong. Perda No:5/2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Dan, Perda No:14/2011 tentang restribusi tentang izin usaha perikanan. (udy)
Editor: Budyanto Hamjah