BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap daerah telah mengimbau, memasuki masa tenang, terhitung tiga hari sebelum Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020, seluruh kegiatan termasuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) dihentikan sementara.
Imbauan tersebut, guna mencegah indikasi politik praktis di masyarakat. Penyaluran bantuan, dapat dilakukan usai tahapan pencoblosan.
Polsek Dumoga Barat, selaku bagian dari Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, Selasa (8/12), melakukan penghentian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Toraut, Dumoga Barat.
Kapolsek Dumoga Barat AKP Nico Tulandi, turun langsung menghentikan penyaluran BLT tersebut.
“Kami sudah berkordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menunda penyerahan bantuan sosial ini. Boleh dilakukan tapi setelah usai tahapan pencoblosan. Ini sesuai imbauan dari Bawaslu,” ujar Kapolsek AKP Nico.
Di tempat terpisah, dipimpin langsung Kapolsek IPTU Sugiyanto, jajaran Polsek Bolaang juga menghentikan penyaluran bantuan sosial berupa beras di Kecamatan Bolaang, Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Kami telah melakukan kordinasi dengan Camat Bolaang dan Bolaang Timur serta kepada desa, untuk menunda penyaluran bantuan ini. Karena masuk masa tenang dan sesuai imbauan dari Bawaslu juga kan. Dan semuanya sudah sepakat, penyaluran dilakukan usia pencoblosan,” ucap Kapolsek IPTU Sugiyanto.
Usai melakukan kordinasi dengan masing-masing pemerintah di dua wilayah tersebut, jajaran Polsek Dumoga Barat dan Polsek Bolaang masih bersiaga melakukan patroli, guna menjaga dan menegakkan keadilan Pilkada serentak 9 Desember 2020. (***)