Lensa.News, BOLMONG – Berdasarkan data yang diperoleh melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang melakukan pendataan lewat absensi usai pelaksanaan apel perdana awal tahun 2020 yang dipimpin Bupati Dra.Yasti Soepredjo Mokoagow di halaman Kantor Bupati Bolmong, terdata 164 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong tidak ikut tanpa keterangan. Selasa (07/20).
Kepala Bidang Fasilitasi dan Profesi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Abdussalam Bonde mengatakan data tersebut sudah dilaporkan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ditambahkannya selain 164 itu, ada 62 ASN yang tidak ikut apel karena sakit, 28 izin dan 12 ASN lainnya sedang cuti, sedangkan jumlah ASN yang ikut apel perdana masuk kerja berjumlah 3.887 dari total jumlah 4.153.
“Padahal sudah diingatkan, akan ada sanksi bagi ASN yang tidak ikut apel perdana tanpa keterangan. Namun msih ada saja ASN yang tidak ikut tanpa keterangan yang jelas, Pak Sekda juga telah mengeluarkan surat imbauan soal pelaksanaan apel kerja perdana bersama dengan sanksi-nya. Tapi ternyata masih ada tambah libur,”Ungkapnya.
Dari ratusan ASN yang tidak ikut apel tanpa keterangan tersebut berada disejumlah instansi, seperti di Sekretaris DPRD, disejumlah SKPD, kantor Kecamatan, Puskesmas Rumah Sakit Umum Daerah, BPP serta kepala Sekolah, Guru dan pengawas.
Seperti yang diketahui, Bupati Bolmong Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow, saat memimpin apel perdana telah menegaskan, untuk memberikan sanksi bagi para ASN yang tidak ikut apel tanpa alasan yang jelas.
“Bagi PNS yang pada hari ini tidak mengikuti apel kerja perdana dan tidak disertai dengan alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, serta sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 75 persen,” tegasnya.
(Iqhbal)