LENSA-BOLMONG- Pelaksanaan mutasi besar-besaran di kabinet Pemerintahan Yasti-Yanny (Y2) masih simpang siur. Sekertaris Daerah (Sekda), Bolmong, Tahlis Gallang menjelaskan, sebelum rolling akan dilakukan, pihaknya masih berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita akan melakukan konsultasi terlebih dahulu. Karena, mengacu pada ketentuan harus enam bulan setelah dilantik Bupati dan Wabup. Baru bisa dilaksanakan,” ujarnya, Senin (28/8/2018).
Lanjutnya, pada pelaksanaan rolling juga harus mengikuti peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku. “Ini terobosan yang dilakukan Bupati dan Wabup, agar saat pelaksanaan rolling tidak ada kesalahan yang terjadi nantinya. Sehingga harus tegas dan sesuai prosedur yang ditentukan,” katanya.
Dia menjelaskan, jika ada salah satu Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak suka dengan posisi telah ditentukan, itu tidak bisa diprotes. Karena yang dilaksanakan ini sudah sesuai aturan. “Ya, kalau ada yang tidak puas dengan posisi yang diberikan nanti jangan diprotes. Karena rolling ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Ditambahkannya, tindaklanjut terhadap rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah melewati batas waktu yang ditentukan. “Penyerahan LHP pada 9 Mei 2017, dan batas waktu yang diberikan 60 hari yakni sampai 9 Agustus 2017. Itu yang akan evaluasi,” katanya. (*)