Lensa.news, BOLMONG – Dalam penanggulangan pasien Virus Corona atau Covid-19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang, ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penunjang.
Ditetapkannya RSUD Datoe Binangkang sebagai ruumah sakit rujukan penunjang ini, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, sejak 16 Maret 2020 dengan Nomor 102 Tahun 2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penunjang untuk penanggulangan penyakit infeksi tertentu.
Menurut Direktur RSUD Datoe Binangkang, dr Debby C Dewi Kulo, M.Kes, pihaknya siap dengan ditetapkannya RSUD Datoe Binangkan sebagai rujukan penunjang. “Meski tidak ditetapkan, kami sudah siap. Ruang isolasi sudah ada, begitu juga dengan Alat Pelindung Diri (APD),” aku Debby.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong dr. Eman Paputungan, melalui juru bicara pencegahan penyebaran Covid-19, Yusuf Detu mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi sejak awal jika se waktu-waktu RSUD Datoe Binangkang ditetapkan sebagai RS rujukan. “Sesuai intruksi Bupati untuk menyiapkan APD sudah kami lakukan. Dalam waktu dekat APD ini sudah sampai dan jumlahnya sesuai dengan yang disampaikan Bupati,” kata Detu.
Diketahui, sebelumnya Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan, dirinya sudah menginstruksikan kepada Kadis Kesehatan untuk memesan APD. “Saya sudah minta Kepala Dinas Kesehatan menyiapkan APD sebanyak 2000 paket. APD ini kita pesan langsung, karena di Indonesia susah mencarinya. Begitu juga dengan masker dan rapid test sesuai kebutuhan Rumah Sakit dan Puskesmas,” jelas Yasti.
(Iqh)