BOLMONG–Satreskrim Polres Bolmong membekuk AR (49) tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Jumat (27/10).
Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug, SE mengatakan, timnya langsung bergegas menindaklanjuti Laporan Polisi.
“Pada hari Jumat pukul 10.00 WITA, tim mendapatkan informasi di mana pelaku baru saja melakukan aksi pencurian kembali di pasar Dumoga dan telah diamankan oleh masyarakat Kecamatan Dumoga Timur bersama barang bukti 1 unit ranmor,” terangnya.
Setelah mengamankan pelaku, tim Satreskrim melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti lainnya.
“Setelah itu tim langsung bergerak cepat mengamankan barang bukti lain di Kotamobagu dan amankan 4 unit ranmor hasil pencurian di wilayah Dumoga, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawah ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku diamankan dengan barang bukti, yakni 1 unit motor Yamaha Mio, 3 unit motor Honda Revo dan 1 Unit motor Suzuki.