News.Bolmong—Akhirnya, Selasa (19/11/2018) pukul 23.00 dini hari, Pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan bersama, penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019. Hal itu dilakukan, setelah melalui proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Agenda yang digelar di ruang sidang paripurna, dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Dihadiri seluruh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD. Dalam mukadiman usai penandatanganan, Welty menyampaikan jika apa yang dilakukan Pemda dan DPRD Bolmong dimalam selarut ini adalah untuk kepentingan rakyat dan daerah Bolmong. “Kita berjuang bersama, satu barisan untuk Bolmong tercinta,” ujarnya.
Sementara, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat sambutan mengatakan, KUA-PPAS 2019 diajukan dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019. Dimana dokumen tersebut disusun mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Bahkan menurutnya, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun dengan tujuan untuk merumuskan antara rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta mengatur rincian perkiraan alokasi anggaran yang merupakan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. “harap kami, Penggunaan APBD 2019 benar-benar bisa semaksimal dan efektif mungkin dalam rangka mewujudkan masyarakat Bolaang Mongondow yang hebat, sejahtera, adil dan makmur. Meski dengan jumlah pagu indikatif OPD tahun anggaran 2019,” harap Bupati.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua dan para anggota DPRD, Forkopimda, Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, serta jajaran Pemkab Bolmong,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat pelaksana dilingkup Pemkab Bolmong. (Mg3).