Lensa.news BOLMONG – Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Bolmong. Selasa (04/20).
Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yg telah menyerahkan dan memberikan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 kepada Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Terimakasih kepada Ombudsman Sulut yang telah memberikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kepada Pemkab Bolmong,” Ujar Wabup.
Yanny Tuuk juga mengatakan, bahwa penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik kali ini merupakan yang kedua kali bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dimana di tahun 2019 lalu, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah mengambil sampel penilaian kepatuhan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, sehingga Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menerima hasil yang kedua kali berada pada Zona Kuning atau Tingkat Sedang untuk Pelayanan Publik Tahun 2019. ” Saya berharap dengan hasil penilaian kepatuhan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada hari ini, menjadi motivasi tersendiri untuk lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan publik di tahun-tahun selanjutnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” Kata Wabup.
Ditambahkannya juga dalam sambutannya Wabup meminta Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mampu keluar dari Zona Kuning dan menuju Zona Hijau.
“Perangkat Daerah agar menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan oleh Ombudsman.” Tutup Yanny.
(*/Iqh)