Lensa.news, BOLMONG – Nampaknya terkait keputusan Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk menghapus tenaga honorer yang akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia, akan berpengaruh sampai ke Wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang, dalam menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa akan mengikuti sesuai keputusan yang berlaku.
“Itu kebijakan secara Nasional, oleh karenanya mau dan tidak mau harus dijalankan oleh Pemda,” kata Tahlis saat ditemui, Rabu (22/01/2020).
Sekda juga mengungkapkan bahwa, tenaga honorer administrasi sebenarnya sudah dihilangkan secara bertahap sejak tahun lalu. “sebenarnya untuk penghapusan tenaga honorer ini sudah sejak lama, nantinya yang tersisa adalah tenaga honorer untuk cleaning service, penjaga kantor, Pol PP, sopir dan K2,” ungkapnya.
Terpisah Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba menjelaskan, sebelumnya Pemkab Bolmong sudah menghapuskan tenaga honorer sebanyak 1100 orang dan saat ini yang ada sekitar 500 honorer yang nantinya akan mengkaji kembali sesuai kebutuhan Daerah.
“Kita sudah hapuskan dari tahun lalu, karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang sekarang ini masih ada lagi tenaga honorer yang nantinya akan dikaji lagi sesuai kebutuhan Daerah. Yang pasti kita akan ikuti keputusan pemerintah pusat,” Jelas Amba.
Seperti kita ketahui bersama, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Kesepakatan tersebut, dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. “Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu,” kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan, kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
“Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku,” tuturnya.
Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN. “Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun. Kami akan segera menyusun ini,” ungkap pihak KemenpanRB.
(*/Iqh)