Lensa.News,Kotamobagu–Warga Bilalang III, Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong), HS alias Ham (48), ditangkap Tim Reserse dan Mobil (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, Selasa (30/04/2019), sekitar pukul 16.00 Wita sore tadi.
HS yang merupakan oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) diwilayah Kabupaten Bolmong ini, tidak berkutik saat ditangkap tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur SIK, di jalan AKD, tepatnya di Desa Kopandakan ll.
HS ditangkap karena diduga merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), disalah satu Hotel di Kotamobagu yang terjadi pada tanggal 21 April sekitar pukul 06.35 wita.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP: 338/lV/2019/Sulut/Res Kotamobagu, HS diduga melakukan tindakan pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam jenis Honda, berplat nomor Polisi DB 6659 DO, milik Jefni Pontoh warga Dumoga. “Aksi terduga pelaku juga sempat terekam CCTV di TKP, kemudian kami kembangkan. Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap di Desa Kopandakan dua tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur.
Berdasarkan bukti tersebut lanjut Aswar menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan pengembangan tentang barang bukti hasil curian. Dimana, menurut keterangan dari pelaku sepeda motor hasil curiannya ia simpan di salah satu rumah yang berada di Desa Bilalang 1. “Kemudian kami menuju tempat yang dimaksud, dan langsung mengamankan babuk hasil curiannya yaitu sepeda motor Supra x 125 warna merah hitam,” beber mantan anggota Kasat Reskrim Polres Tomohon ini.
Lanjut Aswar menambahkan, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kotamobagu guna proses lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan di Polres bersama barang bukti. Jika terbukti, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun panjara,” jelas pria yang dikenal asal Makasar ini. (Mg3)