Lensa.news, BOLSEL – Terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Keluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat berdasarkan Himbauan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70/III/2020, tertanggal (15/03), yang ditandatangani olehg Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, Tentang meliburkan sementara seluruh sekolah yang ada di Bolsel, terkait pencegahan Covid 19.
Dalam surat edaran tersebut, ada 6 Poin Penting yang menjadi Instruksi Bupati dalam surat edaran tersebut yaitu :
- Semua satuan pendidikan TK, SD dan SMP, baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan DILIBURKAN mulai tanggal 16-31 Maret 2020.
- Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
- Pada waktu libur khusus ini siswa SD dan SMP tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar” yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI dibawah bimbingan dan arahan guru.
- Bagi Siswa yang belum memiliki HP dan wilayahnya belum ada jaringan internet makan Guru menyiapkan bahan Belajar berupa Buku-Buku Pembelajaran dan memberi Tugas Mandiri Kepada Siswa Selama libur. Bagikan Semua Buku yang ada di Sekolah sebagai bahan bacaan / bahan Belajar selama libur.
- Kepala sekolah beserta guru agar Menyosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat dan memberikan edukasi-edukasi terkait pencegahan virus Corona sesuai protokol kesehatan.
- Dimintakan kepada orang tua untuk mengawasi anak2 agar tetap di rumah.