Lensa.news, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar pleno penetapan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel periode 2020/2025 yang akan dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang, Rabu (23/09).
Dalam pleno tersebut, dua pasang calon yang telah memenuhi verifikasi syarat pencalonan yakni, Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (BERKAH) serta pasangan Riston Mokoagow dan Selviah Van Gobel (RISKI) tidak ditetapkan secara bersamaan.
Pasangan BERKAH sendiri mendapat kesempatan pertama ditetapkan sebagai calon sah. Sementara pasangan RISKI menunggu jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sebagaimana penuturan Ketua KPU, Eskolano Kakunsi, keterlambatan penetapan untuk Paslon RISKI bukan tanpa sebap, mengingat Paslon ini sebelumnya terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani karantina mandiri. “Perubahan jadwal hanya dikhususkan bagi bakal pasangan calon yang positif corona. Sedangkan yang tidak terjangkit corona, jadwal tetap sesuai dengan aturan yang ada. Akibat salah satu bakal calon positif covid sebelumnya, sehingga berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan,” ungkapnya.
Lanjut Ketua KPU, serah terima surat penetapan calon peserta Pilkada oleh pasangan BERKAH sendiri diwakili liasion officer (LO) dikarenakan pasangan calon berhalangan hadir. “Surat keputusan penetapan yang diserahkan kepada tim penghubung atau LO yang nantinya menyampaikan ke Paslon masing-masing,”singkatnya. (Rmd)