Lensa.news, BOLSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan surat dengan nomor 660.1/108/DLH/Vl/2020 tentang pemberhentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Surat ini dikeluarkan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim) tentang aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Sugeng Purwono mengatakan berdasarkan hasil pemantauan pihaknya beberapa waktu lalu, memang benar adanya usaha tambang emas yang berskalah besar dan terletak di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Jaraknya sekitar 12 Kilometer (KM), dari hulu sungai Dumagin dan dari hasil konfirmasi di lapangan jika pertambangan tersebut tidak memiliki izin maupun dokumen lingkungan,” kata Purwono.
Ia juga menegaskan, seperti dalam isi surat yang diberikan kepada Camat Pinolosian Timur dan Sangadi untuk menindaklanjuti dengan memberhentikan PETI yang berada di Desa Dumagin. “Seperti yang terlampair dalam surat tersebut, untuk segara memberhentikan kegiatan atau aktifitas pertambangan yang dimaksud paling lambat tujuh hari setelah surat pemberhentian ini dikeluarkan,” tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya juga melarang seluruh aktifitas yang berdampak pada perubahan bentuk dan struktur lingkungan.
Diantaranya, perubahan baku mutu udara, baku mutu air, penebangan pohon, penggusuran, penggalian, perombakan, pembukaan atau pemindahaan tanah yang akan mengakibatkan perubahan bentuk dan struktur lahan.
Jika pihak yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Maka dianggap melanggar pada peringatan ini, akan mendapatkan hukuman sesuai pasal 98 ayat 1 nomor 32 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 3 Miliar,” pungkasnya. (Rmd)