Lensa.news, BOLSEL- Dalam rangka peringatan Hut Kecamatan Posigadan yang ke-17 kemarin, Kamis (16/20), berbagai kegiatan dilaksanakan oleh Pemkab Bolsel, salah satunya adalah pemusnahan minuman keras (Miras) hasil sitaan Polsek Posigadan. Jumat (17/20).
Kapolsek Posigadan IPDA, Irfandy Mokodongan, SE saat menghadiri kegiatan mengatakan bahwa miras yang telah dimusnahkan tersebut adalah jenis Cap Tikus yang kurang lebih sebanyak 2300 liter, miras tersebut adalah hasil giat cipta kondisi (Cipkon) bersama Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa di wilayah hukum Polsek Posigadan.
“Miras tersebut adalah hasil sitaan yang dilaksanakan sejak bulan agustus lalu, kemudian pada kesempatan ini, kami melakukan pemusnahan miras tersebut. Dalam kegiatan itu Bupati Bolsel dan jajaran juga ikut memusnahkan barang haram tersebut.” Ungkap Kapolsek Posigadan pada media.
Irfandy juga mengatakan dilakukannya hal tersebut sesuai permintaan dari masyakart sekitar karena maraknya peredaran miras jenis Cap Tikus di wilayah Posigadan dan Tomini.
“Kami berkordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan sama-sama turun langsung ke warung-warung di tiap desa yang menjual miras kemudian menyita barang haram tersebut,” sebut Kapolsek.
Ditambahkannya informasi yang didapat adalah laporan yang diterima secara berjenjang, seperti laporan ke kepala dusun yang kemudian diteruskan ke pihak yang terkait dalam hal hal ini yaitu Polsek Posigadan.
“Setelah ada laporan tersebut saya dan camat langsung menindak lanjuti dan mengadakan penindakan. Barang bukti (babuk) yang terkumpul diamankan di Mapolsek Posigadan kemudian pada kesempatan Hut Kecamatan langsung sekalian diadakan pemusnahan babuk,” ungkap kapolsek.
Terkait hal itu Kapolsek menghimbau untuk para penjual miras agar menghentikan segala bentuk penjualan miras di wilayahnya, apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan bertindak tegas dengan sangsi sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
(Dinda)