Lensa.news, BOLSEL- Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Hi. Iskandar Kamaru S.Pt, mengeluarkan surat edaran nomor 100/406/IV/sekr tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberi perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi ASN beserta keluarganya serta masyarakat terhadap kemungkinan terjangkitnya virus Covid-19. “Hal itu berdasarkan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 dan Edaran MenPAN-RB nomor 41 tahun 2020 tentang, SE MenPAN-RB nomor 36 tahun 2020,” kata Bupati.
Menurut Bupati kebijakan ditetapkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke Bolsel. “Untuk itu ASN bersama keluarga dilarang keluar daerah atau mudik. ASN yang berdomisili diluar Bolsel tetap mengikuti protokol pencegahan dini,” Kata Bupati.
Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama tanggap darurat Covid-19 masih berlangsung. Kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya. Ia pun menegaskan, edaran ini agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh ASN karena jika tidak, maka sanksi tegas akan diberlakukan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan. “Yang melanggar keputusan tersebut akan dikenai sanksi disiplin,” pungkas Iskandar Kamaru.
(Rmd)