Lensa-news, BOLSEL – Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran perpanjang masa tanggap darurat Covid-19 atau Virus Corona hingga, 29 Mei 2020 mendatang khusunya di lingkungan pendidikan.
Instruksi perpanjang penanganan wabah Virus tersebut, mengenai proses belajar siswa siswi dari rumah yang diperpanjang, Surat edaran itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan pendidikan tinggi dan kepala sekolah melalui Surat Edaran Nomor. 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut otomatis memperpanjang masa tanggap darurat penanggulangan Virus Corona yang dalam hal ini sistem belajar dari rumah di perpanjang untuk para siswa-siswi di semua tingkatan di Wilayah Bolsel.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya memutuskan memperpanjang masa libur sekolah sesuai dengan intruksi Bupati serta melalui surat edaran dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut).
Dalam menindaklanjuti surat edaran ini, kepala Dinas Pendidikan Rante Hatani S pd. M si. Mengatakan tidak ada hambatan dalam mengikuti intruksi pemerintah utamanya pemerintah pusat, sebab penanganan wabah virus ini menurutnya telah menjadi tugas bersama.
“Kita akan mengikuti apa yang menjadi instruksi dari Pemerintah daerah hingga pemerintah Pusat, Siswa-siswi harap melaksanakan belajar dari rumah dengan baik” ucapnya.
Lanjutnya lagi dalam melakukan sistem belajar jarak jauh atau metode (Daring) ini tidak diperuntukan untuk semua wilayah di bolsel sebab tidak semua wilayah bisa secara maksimal menggunakan metode (Daring) tersebut.
“Dalam penerapan sistem daring tidak semua bisa berjalan maksimal sebab ada beberapa alasan yang terkendala diantaranya faktor wilayah yang sulitnya jaringan akses dan keterbatasan perangkat android yang dimiliki siswa, sehingga kami inisiasikan dengan beberapa metode diantaranya selain sistem (Daring) kami pun melakuan sistem belajar secara manual yakni turun langsung kerumah-rumah siswa untuk melakukan pemantauan belajar siswa, tentu hal itu kami lakukan dalam prinsip (Social Distancing) dan (Physical Distancing) atau saling menjaga jarak”. Terangnya.
Sementara sesuai dengan Surat edaran itu bernomor : 430 /D.14/Disdik/2020 dengan dasar Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), setelah pada awalnya masing-masing sekolah libur dari tanggal 16 sampai 31 Maret 2020, sekarang melalui surat edaran ini di perpanjang dan mulai terhitung dari 1 April hingga 29 Mei 2020.
(Rmd)