Lensa.news, HUKRIM – Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil menangkap komplotan pelaku curanik yang meresahkan warga sejak pekan lalu, Rabu (01/07).
Saat ditemui, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolsel, IPTU Sahroni Rasyid membenarkan informasi tersebut, dijelaskannya, penangkapan bermula dari laporan warga setelah melihat salah satu pelaku menjual barang curiannya via akun facebook.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh APIDA Heri Mokodompit, bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian di Desa Doloduo. Tak sempat berkutik, ke 4 diduga tersangka berhasil diamankan tim Buser dengan barang bukti berupa belasan TV, satu buah keyboard, dan beberapa alat elektronik lainnya.
Menurutnya, 4 pelaku pencurian barang elektronik (Curanik), beraksi di beberapa TKP di Kecamatan Bolaang Uki. “Sekitar 7 laporan yang ada, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan pada tahun lalu, di Desa sondana, Soguo, Pinolantungan serta Molibagu.” Kata Sahroni.
Ditambahkannya juga, bahwa diduga ke 4 tersangka tersebut berinisial AR (19), SL (17), RD (21), FP (19) semuanya adalah warga Kecamatan Bolaang Uki. Mereka selain mencuri di rumah warga, mereka juga sering menjalankan aksinya pada perkantoran di wilayah Bolsel. “Akibatnya mereka harus mendekam di penjara Polres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerugian ditaksir berkisar ratusan juta rupiah.” Tukasnya.
Diketahui, pasal yang nantinya bakal dikenakan yaitu Pasal 363 ayat (1) yang berbunyi, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.” (Rmd)