BOLSEL – Pihak DPRD dan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyatakan siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat, menyoal surat edaran nomor 11/HK04/X/2020 dari Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) RI, Ida Fauziyah, yang memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak dinaikan di masa pandemi covid-19.
Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Bolsel, Abdul Rajak Bunsal, saat ditemui Lensanews mengatakan, pihaknya menghargai keputusan dari pemerintah pusat. Menurutnya, dalam kondisi pandemi mempertahankan perputaran roda perekonomian patut menjadi pertimbangan prioritas.
“Saya kira memang dipertahankan saja dulu, jangan dinaikan, yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Bukan karena berpihak pada kepentingan pengusaha. Tetapi untuk keberlangsungan roda ekonomi,” kata Abdul.
Ia menilai, ketika kondisi sudah membaik pasti akan ada penyesuaian terhadap upah para buruh. “Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikkannya,” ujar dia.
Senada dikatakan Kadis Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Pemkab Bolsel, Arsalan Makalalag. Menurutnya, pemerintah di daerah akan mengikuti instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI, terkait penetapan UMP 2021 di masa pandemi.
“Saya berharap kepada buruh yang ada khusunya di Bolsel untuk bersabar, sebab wabah Covid-19 ini bukanlah hal yang kita inginkan,” katanya.
Disisi lain, pendapat berbeda muncul dari salah satu warga Kabupaten Bolsel, Sasmito Wiharjo. Sasmito yang juga Ketua Karang Taruna di Desa Tulondadu II (Dua) ini mengatakan, keputusan tidak menaikkan UMP 2021, kontradiksi dengan target yang dipatok pemerintah dalam menumbuhkan sektor ekonomi 2020, sebesar 5 persen.
“Logikanya, jika daya beli tidak tumbuh, maka akan sulit ekonomi ke level yang diinginkan pemerintah sendiri. UMP 2021 tidak dinaikkan menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada pengusaha. Perlu diketahui bahwa kenaikan UMP merupakan perlindungan sosial. Upah minimum naik, akan untungkan pengusaha juga, karena otomatis permintaan naik, itu mempercepat pemulihan ekonomi,” papar Sasmito.
Langkah pemerintah pusat yang tidak menaikan UMP 2021, lanjut Sasmito, menunjukan kurangnya kepedulian terhadap para buruh. “Menteri Ketenagakerjaan tidak memikirkan nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata dia, keras. (Rmd/vil)