Lensa.news, BOLSEL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Memberikan Layanan Kemudah dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Arsalan Makalalag S.Pd. Memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mengurus SIUP, “Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saat ini menjadi kecamatan pertama yang secara langsung telah merasakan kemudahan dalam mengurus Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan.” Ujarnya.
Selain memberikan kemudahan dalam hal mengurus Surat Izin Usaha, Layanan ini pun tidak berbayar alias gratis, selain itu mereka juga memberikan layanan kepada pelaku UMKM.
Layanan kepengurusan ini menggunakan mobil Service Perijinan, hal ini dimaksud untuk bisa dijangkau masyarakat secara mudah tanpa harus bersusah payah.
Dimulai dari Desa-Desa yang berada di Kecamatan Posigadan diharapkan mampu untuk mengatasi keluhan masyarakat sebab dengan hanya Bermodalkan NPWP, KTP, Dokumen pengurusan SIUP, sudah bisa didaftarkan.
Tak lebih dari 20 menit, masyarakat sudah bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku seumur hidup.
Melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lewis Datuela, SE Menyatakan dengan berjalanya layanan ini sudah 100 UMKM Mendaftarkan Usahanya.
“Kami memberikan kemudahan dengan layanan Mobile Service Perizinan untuk mendapatkan izin usaha pelaku UMKM, Kepemilikan izin usaha ini menjadi salah satu syarat bagi pengembangan usaha, Karena dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pelaku UMKM juga bisa mendapatkan pinjaman modal dari perbankan”. tandas Lewis.
(RMD)