Lensa.News,Boltim—Meskipun anggaran Dana Desa (Dandes) sudah di Rekening Kas Desa (RKDes), namun Pemerintah Desa (Pemdes) belum bisa mencairkan Dandes tahap satu. Dokumen lengkap menjadi syarat pencairan Dandes, ini seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim Oskar Manoppo bahwa Dandes sudah di RKDes seluruh desa. “Kita tidak bisa menahan Dandes, paling lambat tujuh hari Dandes harus ditransfer ke RKDes masing-masing desa,” terangnya.
Menurut Oskar, agar ini berjalan sesuai aturan yang ada, dan menjaga agar pertanggungjawaban lebih baik kedepan. Maka, Dandes belum dicairkan sebelum dokumen Pemdes dianggap lengkap. “Seperti Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kegiatan Anggaran Desa (RKADes), jika semua lengkap maka Dandes tahap satu sudah bisa dicairkan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim Fitra Damopolii mengatakan, belum ada desa yang diberikan rekomendasi terkait pencairan Dandes tahap satu. “Sampai hari ini (Kemarin) belum ada yang mendapat rekomendasi. Sebab masih dilakukan evaluasi. Jika dokumen lengkap maka kita terbitkan rekomendasi,” urainya.
Ia mengaku, beberapa desa telah melakukan konsultasi terkait kelengkapan dokumen. “Sudah ada desa yang konsultasi, salah satunya Desa Motongkad Utara. Jika sudah lengkap maka kita terbitkan rekom dan itu menjadi dasar pencairan Dandes tahap satu,” tutupnya. (mg4).