Lensa.News,BOLTIM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal memberhentikan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
Bagaimana tidak, kedua PNS ini sudah 58 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun. Seperti yang dikatakan Kepala BKPSDM Boltim, Robi Mamonto, Rabu (14/8/2019), bahwa kedua PNS tersebut sebelumnya telah diberikan teguran hingga sanksi berat sesuai prosedur.
“Dua PNS ini telah diproses secara berjenjang mulai dari teguran hingga sanksi berat. Namun, hingga kini keduanya tidak berubah, setelah diberikan kesempatan 14 hari semenjak sanski berat dikeluarkan dan ditanda-tangani bupati. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi terberat dipecat dengan hormat atas permintaan sendiri,” ungkap Robi.
Lebih lanjut kata Robi, awalnya sanksi ke dua PNS ini, penurunan pangkat mulai dari satu sampai tiga tahun, mereka dikategorikan hukuman berat.“Kami tinggal verifikasi kembali. Kemudian menyodorkan ke bupati untuk menandatangi proses pemberhentian,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, sebelumnya ada empat orang yang kena sanksi berat berinisial WP, CP, SM dan RY. Namun baru WP yang sudah dihentikan. Penjatuhan hukuman disiplin tahun 2018 ada 18 orang dengan rincian, tidak hormat sembilan orang terkait masalah Tipikor, satu orang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri karena tidak masuk 63 hari kerja. Sisanya penurunan dan penundaan pangkat sebanyak 11 orang.“Masuk 2019, penjatuhan hukuman disiplin sebanyak lima orang dengan rincian satu orang pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan empat orang turun pangkat satu sampai tiga tahun,” ujarnya
Terpisah, Kepala Seksi Pengembangan Kompetensi, Disiplin dan Penghargaan, Chindy Mongkaren mengatakan, ada lima PNS yang dikeluarkan SK oleh bupati, empat berat dan satu sedang. Mereka melanggar aturan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan
Perbu nomor 40 tahun 2016 tentang pedoman teknis pelaksaaan penegakan dan penjatuhan disiplin PNS.“Dua tahun terakhir ini sejak 2018-2019 ada tiga PNS yang diberhentikan terkait disiplin,”ujarnya
Lanjutnya, PNS yang diberhentikan, bernisial WP bakal tidak menerima pensiun, karena tidak sesuai aturan. Penerima pensiun minimal umur 50 tahun dan masa kerja lebih dari 20 tahun.
“Saya perkirakan ada sekitar lima PNS tahun ini bakal diberhentikan atas permintaan sendiri,” tutupnya.
(*/Tri)