Lensa.News,BOLTIM –– Terkait dengan adanya penggantian Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bai’ Kecamatan Nuangan, dan pergantian aparat di Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dilakukan Kepala Desa (Sangadi) di kedua Desa tersebut, menjadi pembahasan penting dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim dengan Komisi I DPRD Boltim.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Setda Kabupaten Boltim, Hariono Sugeha yang mewakili pihak Eksekutif, menghadiri hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Boltim.
Usai RDP tersebut, kepada sejumlah awak media Hariono menjelaskan, bagaimana mekanisme penggantian anggota BPD dan Aparat Desa sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami diundang oleh Komisi I untuk mengikuti RDP, berkaitan dengan penggantian anggota BPD di Desa Bai’. Kami sudah menjelaskan sesuai dengan regulasi, bahwa penggantian anggota BPD sudah sesuai prosedur. Bahkan Ketua BPD yang digantikan juga hadir,” kata Hariono, Kamis (4/7/2019).
Pun, Hariono menyarankan jika Ketua dan Wakil Ketua BPD yang digantikan ingin lagi menjadi anggota BPD, nanti dari Pemda Boltim, akan kembali melakukan penataan sesudah APBD-P nanti.
“Insya Allah sesudah APBD-P nanti, kami akan kembali menata anggota-anggota BPD se Kabupaten Boltim,” ujar Hariono.
Lanjut Hariono, untuk penggantian Aparat Desa di Desa Matabulu, yang diganti Kepala Desa, dia juga sudah menjelaskan sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014, bahwa porses penggantian Aparat Desa itu sudah berada dalam peraturan Bupati.
“Jadi bagi Kepala Desa yang ingin mengganti Aparat Desa, harus mengantongi rekomendasi terlebih dahulu dengan Camat. Dan Kepala Desa Matabulu telah melanggar prosedur itu, sehingga kami menegaskan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa, jangan melanggar regulasi yang ada,” ujarnya.
Dikatakannya pula, bahwa jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Matabulu sudah dikembalikan. “Jabatan itu sudah dikembalikan. Dan kita harus kembali kepada regulasi yang ada,karena jelas baik di UU maupun peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati sudah jelas mekanismenya dan tidak boleh dilanggar,” terang Hariono.
(Tri)