Lensa.news,Kotamobagu–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu terpaksa menghentikan Rapat Pleno Rekaputilasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Kotamobagu pada Pemilihan umum Serentak tahun 2019. Yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jalan Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Kamis (01/05/2019) sore ini.
Alasan dihentikannya Pleno tersebut, Ketua Divisi Hukum KPUD Kotamobagu Herdy Dayoh menjelaskan karena adanya permintaan administrasi dari salah satu Partai peserta Pemilu serentak 2019 ini. “Itu di Kecamatan Kotamobagu Utara, permintaan itu dari salah aatu saksi partai. Agar menandatangani DA1 dengan cap basah oleh seluruh ppk,” jelas Dayoh, sore tadi usai menetapkan Pleno tersebut di pending, bersama ketua dan 3 rekan Komisioner KPUD Kotamobagu.
Rekapitulasi di Kecamatan Kotamobagu utara yang masuk Daerah pemilihan (Dapil) Satu Kota Kotamobagu lanjut Dayoh, sudah selesai. “Tinggal masalah administrasi itu. Jadi Pleno ini kita lanjutkan jika administrasi dari Kecamatan Kotamobagu utara telah terpenuhi,” tutupnya.
Terpantau, Rapat Pleno Rekaputilasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Kotamobagu pada Pemilihan umum Serentak tahun 2019. Dimulai pada pukul 13.45 wita siang tadi. dan dipending pada pukul 16.55 wita, dan oleh KPUD Kotamobagu mendata nomor telepon/handphone dari seluruh saksi yang hadir.
Hadir dalam rapat oleno tersebut, Ketua dan Komisioner KPUD Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan SIK dan Kasdim Kodim 1303 Bolmong, dann sejumlah saksi dari beberapa partai peserta pemilu. Agenda tersebut juga dikawal ketat sejumlah personil dari Polres Kotamobagu. (Mg3).