Lensa.News,BOLTIM — Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bakal memeriksa laporan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II di 70 Desa yang ada di Boltim.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Inspektorat Boltim, Meyke Mamahit, Jumat (20/9/2019). Mamahit menyebutkan bahwa pihaknya akan menurunkan tiga tim selama 15 hari untuk melakukan pemeriksaan pada pekan depan nanti.
“Senin pekan depan, tiga tim akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan pengunaan Dana Desa tahun 2019 di 70 desa, selama 15 hari,” kata Mamahit.
Sedangkan, untuk 10 Desa lain, Mamahit mengatakan sudah tidak diperiksa. Pasalnya, ke 10 Desa sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi beberapa waktu lalu
“10 Desa sudah diperiksa oleh BPKP dan Inspektorat Provinsi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Pun, jika ada temuan kekurangan atau kerugian, maka Pemerintah Desa (Pemdes) harus mengembalikan kerugian tersebut ke kas Desa. “Saya berharap, sebelum dilakukan pemeriksaan, Pemdes mempersiapkan semua dokumen terkait Dandes maupun dokumen fisik. Itu harus segera terpenuhi mengingat waktu pemeriksaan yang tinggal beberapa hari kedepan. Harapan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang pengelolaan keuangan desa, sesuai aturan yang berlaku dan direncanakan. Demikian juga dengan penerima manfaat,” terangnya.
Ia juga mengingatkan, Pemdes jangan sampai dengan sengaja merugikan keuangan negara. “Jika didapati atau terindikasi penyalahgunaan anggaran secara sengaja sampai negara dirugikan, maka sanksinya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami akan serahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
(Tri)