BOLTIM – Berstatus sebagai mantan nara pidana (Napi), delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Boltim segera dipecat secara tidak hormat. Mereka adalah SU, SM dan JG (Korupsi dana Mami DPRD Boltim 2011), HD (Korupsi dana RTLH Bolmong 2012), MP dan IL (Korupsi TPAPD Bolmong 2010), DL (Kasus CPNS Boltim 2010), dan MM (Kasus Plaza Limboto Gorontalo).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah Sembilan kali menyurati Pemkab Boltim agar melakukan pemecatan terhadap ASN yang pernah terjerat kasus pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.
Pemecatan tidak dengan hormat terhadap para ASN tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 87 ayat 4 poin b. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya sudah sembilan kali menerima surat dari KASN. Saya sudah berupaya mempertahankan, tapi kalau tidak kita jalankan perintah KASN, konsekuensinya daerah yang akan menerima sanksi,” kata Bupati Boltim Sehan Landjar, akhir pekan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Boltim Robby Mamonto membenarkan juga surat dari KASN terkait permintaan pemecatan tidak dengan hormat terhadap delapan ASN.
“Semua kabupaten dan kota mendapat surat sama,” kata Mamonto.