Lensa.News,BOLTIM — Sepertinya pesan serta arahan Bupati dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tak diindahkan oleh Gardianto Modeong, Sangadi (Kepala Desa.red) Desa Buyat Dua Kecamatan Kotabunan.
Pasalnya, meski telah diberitahukan oleh Bupati Boltim Sehan Salim Landjar dan Sekda Muhammad Assagaf agar tidak melakukan pergantian atau pemberhentian perangkat desa. Perombakan kabinet desa, tetap saja dilakukan Sangadi yang baru terpilih ini.
Pesan bupati kepada Sangadi Gardianto Modeong, yakni tidak melakukan pergantian perangkat desa, itu mencakup kepala dusun (kadus), kepala urusan (kaur) RT dan jenis jabatan lainnya.
Masalah ini terungkap, ketika salah satu perangkat desa Anita Modeong yang menjabat sebagai RT 01 Dusun 01 di Desa Buyat membeberkan surat pemecatan dirinya yang dikeluarkan Sangadi Modeong yang diketahui baru dilantik pada tanggal 12 November 2018 tahun kemarin tak hanya dirinya.
Namun menurut Anita, Sangadi Modeong juga mengeluarkan surat pemecatan kepada sejumlah perangkat desa. “Dalam isi surat tersebut, terhitung mulai tanggal dikeluarkan surat ini maka saudari tidak lagi menjabat sebagai RT Satu Dusun Satu. Saya telah dipecat sangadi Buyat Dua Gardianto Modeong,” ungkap Anita, sembari menunjukan surat pemecatannya.
Menurut dia, pemecatan terhadap dirinya dan beberapa perangkat desa lainnya, diduga karena pada pemilihan sangadi (pilsang) lalu beda pilihan. Anita pun membenarkan jika dia bersama perangkat desa yang dipecat tidak memilih Sangadi Modeong. Namun, lanjutnya, tindakan Sangadi Modeong telah dilaporkan pihaknya kepada Pemerintah daerah. “Kami duga masih sakit hati, karena kami tidak memilih dia (Sangadi Modeong,red) sehingga kami di pecat. Kami sudah laporkan masalah pemecatan ini kepada Asisten I Pemkab Boltim, Hariono Sugeha” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Boltim, Hariono Sugeha, ketika konfirmasi menegaskan bahwa Pemecatan kepada perangkat desa yang dilakukan sangadi Desa Buyat Dua, menyalahi aturan karena tak melalui prosedur yang tertuang dalam peraturan bupati (perbup) nomor 15 tahun 2016 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa. “Sangadi Buyat Dua dianggap tak paham aturan, sebab setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya yang tertuang dalam perbup,” terang Hariono.
Dia pun meminta kepada Gardianto agar mengembalikan jabatan perangkat desa yang dipecat. “Pemecatan ini tidak sesuai prosedur maka saya minta saudara Gardianto mengembalikan sejumlah perangkat desa yang dipecat. Instruksi ini harus dilaksanakan jika tidak maka akan ada sanksi pemberhentian sementara, ” tegas Hariono. (mg5).