Lensa.News,BOLTIM — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), baik pejabat eselon II, III, IV, PPTK, bendahara satuan kerja, kepala sekolah sampai dengan bendahara pengelola dana BOS, melaporkan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Boltim, Selasa (27/8/2019).
Kepala Dinas Kominfo Boltim Hamdi Egam, para ASN yang datang untuk melaporkan LHKPN. Karena menurutnya, LHKPN ini wajib bagi setiap ASN yang punya jabatan untuk melaporkan harta mereka.
“Di daerah lain LHKPN hanya untuk pejabat eselon II dan III, tetapi di Pemkab Botim eselon IV sampai dengan kepala sekolah dan bendahara pengelola dan BOS diwajibkan berdasarkan peraturan bupati (perbup), “ kata Hamdi.
Mengapa untuk melaporkan LHKPN di Diskominfo, Egam mengatakan, bahwa sebenarnya pelaporan LHKPN ini adminnya adalah Inspektorat Daerah. Namun, karena Inspektorat tidak memiliki server internet, sehingga pelaporan LHKPN diserahkan ke Dinas Kominfo.
“Karena Kominfo tersedia fasilitas Internet. Sehingga untuk LHKPN dilaporkan disini, “ tukasnya.
(Tri)