Lensa.News,BOLTIM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), akan melakukan ganti rugi, apabila ada pekarangan rumah yang terkena dampak dari pelebaran jalan di Boltim.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas PUPR Boltim Sahrul Abdul Muis,
pekarangan rumah maupun rumah yang terkena pelebaran akan mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah.
“Tentu sejauh ini kita akan melihat berapa harga maksimal untuk mengantikan rumah maupun pekarangan rumah masayarakat yang terkena pelebaran jalan,” kata Muis.
Karena sebelumnya, pelebaran jalan di Desa Motongkad Selatan maupun yang berada di Desa Motongkad Utara, Kecamatan Motongkad ada pekarangan rumah terkena pelebaran jalan.
Menurutnya, saat ini Pemerintah daerah akan melakukan pengecekan, dan akan ada tim yang turun langsung.
“Sejauh ini sudah melakukan negosiasi dengan masyarakat yang rumah ataupun pekarangan rumahnya terkena pelabaran jalan. Ganti rugi nanti akan mencari titik kesepakatan dengan masyarakat yang ada. Dan itu, ada perlakuan khusus untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Kalaupun ada tanah masyarakat yang punya hak milik yang bersertifikat lanjutnya, berarti itu harga ganti ruginya akan lebih tinggi.
“Dan apabila tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat maka harganya tidak sesuai dengan yang memiliki sertifikat. Sedangkan dijalur dua ada 4 rumah, yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Tentunya kita akan melihat dari segi rumah, untuk meganti rugi rumah atau pekarangan rumah yang terkana pelabaran jalan. Jadi diharapkan masyarakat harus memahami demi kepentingan umum,” jelasnya.
(Tri)