Lensa.News,BOLTIM — Pemilik atau pemelihara hewan anjing di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 juta. Denda tersebut berlaku ketika ada warga yang menjadi korban gigitan dari anjing peliharaan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltim, Eko Marsidi, Jumat (19/7/2019).
“Jika hewan peliharaan menggigit warga, maka pemilik hewan Anjing harus bertanggungjawab dengan menanggung biaya Vaksin Anti Rabies (VAR) sebesarRp 1,5 juta,” kata Eko.
Pun, biaya Rp 1,5 juta itu kata Eko, hanya berlaku bagi satu orang yang menjadi korban gigitan. “Kalau anjing mengigit 4 orang kata dia, pemilik anjing harus siapkan dana 6 juta untuk membeli VAR,” ungkap Eko.
Untuk itu Eko mengharapkan, pemilik hewan anjing memperhatikan peliharaanya dan jangan dibiarkan dalam keadaan tidak terikat.
“Ini upaya menekan angka Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Boltim. Memang hewan jenis Anjing paling banyak kasus gigitan. Dan harusnya diikat atau dikandang agar aman bagi pemilik maupun warga di lingkungan. Kami juga berharap agar adanya Perdes tentang pelihara anjing di masing-masing Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penangulangan Penyakit (P2P) dan Wabah Sammy D Rarung mengatakan, saat ini ada tiga jenis hewan yang masuk GHPR yakni, Anjing, Kucing dan Kera.
“Sepanjang kasus GHPR di Boltim, gigitan hewan Anjing yang mendominasi. Kasus GHPR yang ditangani seluruh Puskesmas di Boltim pada 2018 sebanyak 174 kasus gigitan sedangkan tahun 2019 sekira 70 kasus,” ungkapnya.
(Tri)