Lensa.News,BOLTIM — Gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Desa (Sangadi) Desa Bulawan Dua, Kecamatan Kotabunan, Namria Paputungan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terkait pemberhentian dirinya sebagai Sangadi, saat ini sudah memasuki sidang dengan agenda pembuktian, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemkab Boltim, Hendra Tangel mengatakan, Pemkab Boltim optimis bakal memenangkan pertarungan di PTUN Manado.
“Iya benar, saat ini Bagian Hukum sedang menghadapi gugatan di PTUN Manado, dengan pemohon mantan Sangadi Bulawan Dua. Kami optimis bisa memenangkan perkara gugatan. Karena apa yang dilakukan Pemkab Boltim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hendra, Kamis (11/07/2019).
Dikatakan pula Hendra, sejauh ini sidang perkara gugatan atas pemberhentian Sangadi Bulawan Dua ini sudah lima kali digela.
“Sidang sudah lima kali digelar di PTUN sejak laporan masuk pada April lalu. Saat ini sudah masuk pada sidang dengan agenda pembuktian,” ungkapnya.
Sebelumnya pihak PTUN Manado menerima gugatan nomor 05/G/2019/PTUN dalam perkara Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tetap dan Pengangkatan Sangadi Desa Bulawan Dua, yang diajukan oleh Penggugat Namria Paputungan.
(Tri)