Lensa.News,BOLTIM- Beredarnya informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang diterbitkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, membuat banyak kalangan profesional dan tenaga honorer bertanya-tanya soal perekrutan yang menurut informasi akan dilaksanakan pada akhir Januari 2019 nanti.
Di Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri, informasi ini sudah menjadi perbincangan para kalangan profesional dan honorer. Pasalnya, gaji dari P3K ini sudah setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, informasi perekrutan ini ternyata masih belum jelas. Seperti yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Robi Mamonto, bahwa sampai saat ini belum ada mekanisme dan tata cara perekrutan P3K.”Sampai sekarang belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) tentang P3K,” katanya, Jumat (11/1/2019).
Diketahui, P3K dan PNS sebenarnya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya fasilitasnya berbeda. PNS mendapatkan pensiunan, P3K tidak.
(Tri Ismail)
Berikut PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen P3K dalam bentuk PDF:PP_Nomor_49_Tahun_2018