Lensa.news,Boltim—Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 diserahkan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Sekretaris Daerah Ir Hi Muhammad Assagaf kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba, di Kantor BPK Manado, Jumat (29/3) pekan kemarin.
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sekda mengatakan laporan yang baru saja diserahkan tersebut akan menjadi acuan pemeriksaan BPK RI yang diperkirakan akan kembali melakukan pemeriksaan di Boltim awal April mendatang. “Sebelumnya sudah selesai dilakukan pemeriksaan awal terhadap pekerjaan yang didanai menggunakan APBD Boltim,” tutur Sekda.
Dirinya pun optimis Boltim akan kembali menerima opini WTP sebagaimana raihan lima tahun sebelumnya. “Kita sudah berupaya sebaik mungkin untuk melaporkan apa yang kita sudah kerjakan, termasuk laporan keuangannya, kita tinggal menunggu audit dan menantikan hasilnya”, ujarnya.
Dengan diserahkannya LKPD tersebut, Dia berharap BPK RI dapat memberikan masukan agar manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin efisien, akuntabel dan transparan. Turut hadir, Gubernur Sulut Olly Dondolambey, Bupati/Walikota se Sulut, serta para pejabat dilingkup Pemkab Boltim. (humas/Mg4).