Lensa.News,BOLTIM — Perselingkuhan merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan masalah dalam rumah tangga. Mulai dari persoalan kecil yang memicu perkelahian antara suami dan istri hingga menuju pada perceraian.
Bercerainya pasangan suami istri paling besar dikarenakan adanya perselingkuhan. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kasus perceraian sejak Januari hingga Juli 2019 saat ini sudah ada 65 kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Tutuyan.
Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Mashudi mengatakan, dari 65 kasus perceraian yang masuk ke PA Tutuyan, paling banyak faktor penyebabnya adalah perselingkuhan.
“Paling banyak itu, faktor utamanya adalah perselingkuhan, kemudian masalah nafkah. Faktor perselingkuhan itu diatas 70 persen. Dan itu hanya terjadi di tahun 2019. Saat ini dari 65 kasus yang masuk, sudah ada 60 yang diputuskan” ujar Mashudi.
Lanjut Mashudi, wilayah yang paling banyak kasus perceraian akibat perselingkuhan dari Kecamatan Modayag. “Paling banyak dari Modayag yang bercerai karena persoalan selingkuh. Mungkin karena akses ke Kotamobagu lebih dekat,” ungkap Mashudi.
Dikatakannya pula, yang paling banyak melakukan gugatan perceraian adalah wanita. “Yang paling banyak menggugat wanita. Mungkin sebanyak 70 persen,” tukasnya.
Diketahui, Pengadilan Agama Tutuyan mulai hadir pada bulan Oktober 2018, namun kasus perceraian yang ditangani sudah cukup banyak.
(Tri)