Lensa.News,BOLTIM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menutup tiga pos retribusi yang berada di tiga Kecamatan, di Kabupaten Boltim.
Ditutupnya pos retribusi dikarenakan, letak dari pos tersebut secara aturan tidak diperbolehkan karena berada di jalan Provinsi.
Hal ini sebagaimana dikatakan Sekretaris Dishub Boltim, Abdul Muhdar Mokoagow, Senin (17/6/2019).
“Sesuai regulasi tidak boleh berada di jalan Provinsi. Sehingga tiga pos itu ditutup” ujar Muhdar.
Pun, ternyata penutupan pos berdasarkan temuan BPK.”Ini juga sebagai tindak lanjut dari temuan BPK sehingga ditutup,” sebutnya.
Lanjutnya, rencana ketiga pos akan dipindahkan. “Rencananya akan dipindahkan. Namun masih menunggu anggaran,” tukasnya.
Dengan adanya penutupan tersebut, pos retribusi yang tersisa di Boltim tinggal ada satu unit yaitu di Modayag, karena berada dekat dengan terminal. Dan tentunya akan berdampak pada PAD sektor retribusi pada tahun ini (2019).”Dengan demikian PAD sektor retribusi akan mengalami penurunan pada tahun ini, karena pos retribusi yang tersisa tinggal di Modayag,” tandasnya.
(Tri)