Lensa.News,BOLTIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), bakal mengenakan sanksi bagi perusahaan yang menyembunyikan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.
Seperti yang dikatakan Kepala Disnakertrans Boltim, Irwan Kiay Demak, agar seluruh perusahaan yang ada di Boltim melaporkan TKA yang bekerja dengan dilengkapi dokumen resmi, jika tidak maka akan di kenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
”Sesuai peraturan perundang-undangan TKA harus dilengkapi dokumen, jika tidak ada dokumen maka akan kami tindaki, baik perusahaanya, atau TKA nya kami deportasi,” ujarnya, Selasa (15/10/2019).
Sedangkan untuk pengawasan, lanjut Kepala Disnakertrans Boltim, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi dan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di setiap tingkatan.” Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi, dan Timpora yang ada di kecamatan dan desa,” tuturnya.
Selain itu, Irwan menandaskan, kepada pemerintah setempat dimana perusahaan bearada dan menggunakan TKA, harus kooperatif dengan melaporkan ke Disnakertrans Boltim.”Pemerintah setempat jangan menyembunyikan keberadaan TKA,” pungkasnya.
Diketahui, sejauh ini Disnakertrans Boltim, belum mendapati TKA yang ilegal.
(Tri)