Lensa.News,Boltim—Pengawasan terhadap orang asing yang beraktivitas di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) perlu dilakukan bersama dengan kekompakan. Ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Boltim, Drs Rusdi Gumalangit usai membuka agenda Pembentukan Tim Pengawasan orang asing (Tim-Pora) untuk kabupaten Boltim, Selasa (26/02/2019) siang tadi. “Camat dan Sangadi harus bekerja sama dan kompak dalam mengawasi warga asing. Ini tugas kita, maka harus benar dilakukan, karena warga asing biasanya masuk sering tak melaporkan ke pemerintah setempat,” ujar Gumalangit.
Ia menambahkan, pertambangan di Boltim, cukup banyak. Berarti pengawasan harus lebih diperketat lagi. “Cek apakah data diri lengkap, ijin ke wilayh Boltim untuk apa, wisata atau kerja atau juga menetap. kuat.Warga asing datang ke Boltim, biasanya melakukan aktivitas di bidang Pertambangan,” katanya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Jonny Rumangit mengatakan, pembentukan tim ini diperlukan, untuk mengawasi warga asing. “sebab sejauh ini pengawasan masih kurang. Maka dibentuk tim dari kecamatan,” katanya.
Pembentukan Timpora berdasarkan nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan undang-undang nomor 6/2011 tentang Kemigrasian. Pasal 194 berbunyi untuk melakukan pengawasan kemigrasian secara terkordinasi terhadap orang asing di Wilayah Indonesia Menteri membentuk tim pengawasan orang asing.
Kemudian pasal 196 berbunyi tim pengawasan orang asing dimaksud pasal 194. Dibentuk mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. “Intinya Imigrasi akan memperketat pegawasan warga asing mulai dari kecamatan. Ke tujuh camat menjadi anggota Timpora,” ujar Jonny Rumangit melanjutkan jika anggota Timpora nantinya akan dibuat surat keputusan (SK), “agar dalam menjalankan tugas, punya dasar hukum yang jelas,” tutupnya. (mg4).