Lensa Hukrim – Polres Bolmong, rencananya akan segera memanggil bos PT Nusa Surya Sakti (NSS) Kotamobagu, untuk diperiksa terkait dengan penggunaan jasa debt kolektor. Hal tersebut berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas. “Dalam waktu dekat pimpinannya (bos PT NSS,red) akan dimintai klarfikasi oleh kami,” kata Lukas.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk menanyakan soal penggunaan jasa debt kolektor. “Untuk penarikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat perusahaan tidak bisa seenaknya menyewa jasa debt kolektor dan melakukan perampasan serta penganiayaan. Perusahaan tidak bisa sembarang menarik kendaraan jika tidak memiliki akta fidusia serta tidak mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Apalagi terangnya, debt kolektor tidak bisa melakukan perampasan serta penganiayaan, dalam melakukan penarikan kendaraan roda dua maupun empat. “Itu hukumnya pidana,” katanya.
Sekadar diketahui, pemanggilan bos PT NSS tersebut adanya dugaan keterlibatan atas penggunaan jasa debt kolektor dalam melakukan perampasan kendaraan roda dua serta penganiayaan terhadap korban IM beberapa waktu lalu karena menunggak angsuran motor di perusahaan tersebut. (rendy lasut)
Editor: Budyanto Hamjah