BOLTIM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan pemeriksaan intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal ini sebagaimana surat undangan kepada masing-masing Kepala SKPD yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka, terkait pertemuan dengan BPK perwakilan Sulut di Lantai III, Kantor Bupati Boltim, Kamis (26/01).
Berkaitan dengan pemeriksaan intern LKPD Kabupaten Boltim, Kepala Inspektorat Daerah Hardiman Pasambuna membenarkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan selama 30 hari.
Untuk itu, meminta semua OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim selama pemeriksaan agar kooperatif.
“Pemeriksaan intern atau pendahuluan oleh BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022. Pemeriksaan BPK selama 30 hari ke depan, dan diharapkan SKPD apabila ada permintaan dokumen agar kooperatif,” tegasnya.
Sedangkan untuk lokasi pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten Boltim. “Rencana BPK lakukan pemeriksaan di lantai dua Kantor Bupati Boltim,” tambahnya.(AIR)