BOLSEL — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, Kamis (6/5) meninjau langsung sekaligus memimpin pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan dalam rangka Pengawasan Perlintasan antar provinsi Sulut dan Gorontalo yang digelar di Pos Perbatasan di Desa Molosipat, Kecamatan Posigadan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten 1 Sekprov Edison Humiang selaku mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, juga Tim Satgas COVID-19 Provinsi Sulut didampingi Kaban BPBD Provinsi Sulut, Kadis Perhubungan, Kasat Pol-PP, beserta Kapolda Sulut yang diwakili oleh Dir Intelkam.
Dalam sambutannya Asisten I Sekretariat Provinsi Sulut Edison Humaing menjelaskan tentang Regulasi yang mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan ini yaitu SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19.
Ia juga mengimbau agar tetap mengedepankan koordinasi lintas provinsi dan dalam provinsi, serta tetap menjaga keamanan dan ketenteraman, kemudian senantiasa patuh pada Prokes yang sudah ditetapkan.
“Ketika terjadi persoalan langsung lakukan koordinasi lintas sektor dan lakukan dengan humanis juga secara persuasif, sehingga semua akan terkendali dengan aman dan kondusif,” ujar Edison
Laksanakan tugas ini dengan baik dengan adanya mudik ini kita perlu di perhatikan aspek keamanan dan keselamatan agar berdampak kepada masyarakat banyak juga berdampak bagi pemulihan kondisi daerah kita yang sudah memasuki zona aman Covid-19.
“Tapi juga kita jangan terlena dan harus waspada serta menjalankan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, dan menjaga kerumunan,” terang Edison
Sementara itu, Bupati Iskandar Kamaru dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan pengawasan perlintasan antar provinsi ini dimaksudkan untuk menekan serta meminimalisir tingkat penyebaran Covid-19.
“Saya berharap para petugas melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab serta mengimbau peran serta masyarakat,” kata Bupati
Pada tahun ini juga dilakukan pembatasan mudik keluar masuk antar Provinsi.
“Pemberlakukan kebijakan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menekan risiko penularan Covid-19 pada masa mudik Lebaran,” ucap Iskandar.
Lanjutnya, Hal itu tidak berlaku bagi warga yang dikecualikan dari larangan mudik seperti warga yang sakit dan butuh pelayanan medis, serta warga yang melakukan tugas dinas. “Dan untuk antar kabupaten dan kota untuk propinsi Sulut bisa mudik,” sambungnya
Sebagai Informasi, Penutupan di mulai hari ini kamis tanggal enam (6) sampai dengan Senin 17 Mei mendatang, dan lokasi penjagaan pengamanan ini di bagi menjadi tiga Sif dengan waktu setiap Sif delapan jam. (Rmd)