BOLTIM – Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, memerintahkan Camat Kotabunan untuk melarang perusahaan menggunakan jalan daerah menuju ke lokasi pertambangan PT ASA.
Hal ini dilakukan karena hingga saat ini perusahaan masih menggunakan jalan aset daerah yang menghubungkan antara desa Kotabunan dan Bukaka, sementara jalan tersebut sudah mulai tampak rusak karena selalu dilewati alat-alat berat.
Sejumlah masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh Bupati Sachrul Mamonto. Mereka mengatakan bahwa ternyata selama ini Bupati bukan hanya diam tapi dia melihat dan mempelajari berbagai persoalan di sana.
“Bupati tidak pernah bicara soal tambang di kotabunan, tapi langsung tindakan yang dilakukan dan masyarakat mendukung apa yang dilakukan Bupati,” ujar Unal salah satu warga Boltim.
Sementara itu, Camat Kotabunan yang memimpin penutupan jalan mengatakan bahwa ia mendapat telepon dari Bupati untuk menyurati PT ASA soal penggunaan jalan milik daerah, dan sebagai camat dirinya langsung berinisiatif mengirim surat untuk pelarangan kendaraan untuk melintasi jalan daerah.
Bupati Boltim saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa memang keberadaan tambang tersebut legal karena mengantongi berbagai ijin dari kementerian, tapi disisi lain Bupati menegaskan bahwa perusahaan juga harus patuh pada pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah karena ada banyak hal menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat yang harus dia jaga.
“Saya menjamin investasi yang masuk ke Boltim, bahkan menyediakan karpet untuk mereka melangkah masuk ke Boltim, tapi mereka juga harus mematuhi aturan kita di sini, selama tidak merugikan rakyat saya dukung, tapi kalo sudah merugikan maka tentunya akan berhadap-hadapan dengan saya,” tegas Mamonto.