BOLMONG — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (21/12), memimpin langsung upacara gelar operasi lilin tahun 2020.
Upacara itu dilaksanakan di kantor Bupati Bolmong yang dihadiri Kapolres Bolmong AKBP Indrapramana SIK, unsur Forkopimda serta seluruh ASN lingkup Pemkab.
Bupati Yasti saat membacakan sambutan dari Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan, upacara tersebut bertujuan untuk pengamanan hari besar perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir, kesiapan pelaksanaan operasi lilin tahun 2020, baik dari aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti ini, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya,” ucapnya.
Operasi ini jelas Bupati Yasti, dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari Senin 21 Desember sampai 4 Januari 2021. Dengan mengerahkan 83,917 personel Polri, 15,842 personel TNI serta 55,086 personel instansi terkait lain dan di tempatkan di 1,607 pos pengamanan pelaksanaan gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas dan 675 pos pelayanan di pusat keramaian.
“Operasi ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman,” katanya.
Pada upacara itu, Bupati Yasti juga menyampaikan tujuh pedoman bagi para pelaksana tugas operasi lilin Samrat tahun 2020, diantaranya:
1. Siapkan mental dan fisik serta jaga kesehatan, niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin, untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat.
3. Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan, dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas, yang memanfaatkan momentum Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021.
4. Laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, berikan pelayanan terbaik, lengkapi Serpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, serta lakukan penugasan anggota dengan Buddy System.
5. Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
6. Menetapkan kerja sama, sinergi, dan solidaritas para pihak yang terlibat, demi keberhasilan pelaksanaan operasi.
7. Tetaplah menjadi teladan bagi keluarga, rekan, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-29, yaitu mencuci tangan, memaki masker, me jaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih. (irw/vil)